PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 32
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pasukan Pengamanan
disingkat Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan tamu negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Paspampres dipimpin oleh Komandan Pasukan Pengamanan PRESIDEN disingkat Danpaspampres yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Danpaspampres dibantu Wakil Danpaspampres disingkat Wadanpaspampres.
