PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 31
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Intelijen Strategis TNI disingkat Bais TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Bais TNI dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Strategis TNI disingkat Kabais TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Kabais TNI dibantu oleh Wakil Kabais TNI disingkat Waka Bais TNI, 7 (Tujuh) orang Direktur Bais TNI, dan 3 (tiga) orang Komandan Satuan disingkat Dansat, Atase Pertahanan, serta Penasehat Militer Perwakilan Tetap Republik INDONESIA di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
