PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 38
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Keuangan TNI disingkat Pusku TNI bertugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI. (2) Pusku TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan TNI disingkat Kapusku TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
