PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 175
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas pokok TNI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
