PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 174
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Unsur Pimpinan, Unsur Pembantu Pimpinan, Unsur Pelayanan dan Badan Pelaksana Pusat serta Komando Utama Operasi dan/atau Komando Utama Pembinaan dalam pelaksanaan tugasnya wajib melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan satuan dan instansi terkait lainnya. (2) Prosedur dan mekanisme kerja masing-masing satuan diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
