PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 173
BAB 5 — TATA KERJA
Tataran kewenangan penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan Doktrin TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI dan pembinaan kekuatan TNI sesuai dengan Doktrin Angkatan diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan.
