PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 172
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Korps Pasukan Khas disingkat Korpaskhas bertugas membina kekuatan dan kemampuan Paskhas dalam pertahanan pangkalan/alutsista/instalasi TNI Angkatan Udara, pengendalian pangkalan udara depan, pengendalian tempur, SAR tempur serta operasi- operasi lain sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. (2) Korpaskhas dipimpin oleh Komandan Korps Pasukan Khas disingkat Dankorpaskhas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
