PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 171
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara disingkat Koharmatau bertugas melaksanakan pemeliharaan dan produksi materiil TNI Angkatan Udara serta menyelenggarakan pembinaan peralatan bengkel/produksi dan publikasi teknik. (2) Koharmatau dipimpin oleh Komandan Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara disingkat Dankoharmatau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Dankoharmatau dibantu oleh Wakil Dankoharmatau disingkat Wadan Koharmatau.
