Pasal 170
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Pendidikan TNI Angkatan Udara disingkat Kodikau bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama, pembentukan, pengembangan, spesialisasi, peralihan serta pendidikan lain guna meningkatkan mutu personel TNI Angkatan Udara serta menyelenggarakan pengembangan sistem pendidikan, didaktik, metodik pendidikan, dan ilmu pengetahuan teknis/taktis kedirgantaraan serta pembinaan potensi dirgantara di lingkungan Kodikau dan jajarannya. (2) Kodikau dipimpin oleh Komandan Komando Pendidikan TNI Angkatan Udara disingkat Dankodikau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Dankodikau dibantu oleh Wakil Dankodikau disingkat Wadan Kodikau serta Komandan Pangkalan Udara Tipe A disingkat Danlanud Tipe A.
