PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 169
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Koopsau disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, juga sebagai Kotama Bin bertugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan dan kesiapan operasional satuan-satuan TNI Angkatan Udara dalam jajarannya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau.
