PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 168
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara disingkat Seskoau bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum tertinggi di lingkungan TNI Angkatan Udara, pengkajian doktrin serta pengkajian kekuatan matra udara tingkat strategi. (2) Seskoau dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara disingkat Danseskoau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Danseskoau dibantu oleh Wakil Danseskoau disingkat Wadanseskoau.
