PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 167
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Akademi TNI Angkatan Udara disingkat AAU bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan Udara tingkat Akademik.
(2) AAU dipimpin oleh Gubernur Akademi TNI Angkatan Udara disingkat Gubernur AAU yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Gubernur AAU dibantu oleh Wakil Gubernur AAU disingkat Wagub AAU.
