PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 166
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara disingkat Puspomau bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, pemeliharaan, penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Udara serta pengamanan pangkalan/alutsista TNI Angkatan Udara. (2) Puspomau dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara disingkat Danpuspomau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
