PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 165
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa “Saryanto” disingkat Lakespra “Saryanto” bertugas melaksanakan pembinaan kesehatan penerbangan awak pesawat terbang TNI Angkatan Udara, pembinaan kesehatan khusus bagi anggota Korpaskhas, Radar, dan Rudal TNI Angkatan Udara, pembinaan umum berupa pusat rujukandiagnostik bagi rumah sakit dan instansi kesehatan TNI Angkatan Udara, pembinaan kesehatan jiwa serta pemeliharaan kesamaptaan jasmani. (2) Lakespra “Saryanto” dipimpin oleh Kepala Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa “Saryanto” disingkat Kalakespra “Saryanto” yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
