PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 164
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara disingkat Disadaau bertugas menyelenggarakan pembinaan logistik dalam lingkup pengadaan materiil dan jasa terpusat di lingkungan TNI Angkatan Udara. (2) Disadaau dipimpin oleh Kepala Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara disingkat Kadisadaau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasau.
