PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 163
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Fasilitas dan Konstruksi TNI Angkatan Udara disingkat Disfaskonau bertugas menyelenggarakan pembinaan logistik dalam lingkup pembinaan fasilitas, konstruksi dan instalasi pangkalan, serta fasilitas umum dan barang-barang tak bergerak milik TNI Angkatan Udara. (2) Disfaskonau dipimpin oleh Kepala Dinas Fasilitas dan Konstruksi TNI Angkatan Udara disingkat Kadisfaskonau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
