Pasal 162
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara disingkat Diskomlekau bertugas menyelenggarakan pembinaan logistik dalam lingkup pembinaan fungsi pemeliharaan dan pengembangan peralatan komunikasi dan elektronika termasuk sarana pendukungnya yang meliputi peralatan komunikasi, alat bantu navigasi, peluru kendali, avionik, radar, simulator, elektronika khusus, peralatan peperangan elektronika dan pembinaan profesi Komlek serta membina dan menyelenggarakan Siskomlek Markas Besarau. (2) Ditkomlekau dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara disingkat Kadiskomlekau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
