PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 161
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara disingkat Disaeroau bertugas menyelenggarakan pembinaan logistik dalam lingkup pembinaan teknik dan pemeliharaan dalam rangka kesiapan pesawat terbang, senjata udara/darat dan amunisi, sarana bantuan serta menyelenggarakan pembinaan profesi personel teknik. (2) Disaeroau dipimpin oleh Kepala Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara disingkat Kadisaeroau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasau.
