Pasal 160
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Materiil TNI Angkatan Udara disingkat Dismatau bertugas menyelenggarakan pembinaan logistik dalam lingkup pemenuhan kebutuhan, administrasi materiil terpusat, pengendalian inventori di tingkat pusat bagi seluruh materiil TNI Angkatan Udara, distribusi bekal terpusat, penghapusan materiil, strandardisasi materiil, katalogisasi, sistem informasi pembinaan logistik dan administrasi perbendaharaan materiil serta pelaksana kebijakan Kasau dalam bidang bekal umum, ranmor, BMP, alat-alat kesehatan, dan bekalbekal lain yang diwenangkan dan menyelenggarakan pembinaan profesi kecabangan pembekalan. (2) Dismatau dipimpin oleh Kepala Dinas Materiil TNI Angkatan Udara disingkat Kadismatau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
