PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 176
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Susunan organisasi dan jabatan pada Unsur Pembantu Pimpinan, Unsur Pelayanan dan Badan Pelaksana Pusat ditingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima TNI.
