PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 157
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara disingkat Diswatpersau bertugas menyelenggarakan pembinaan perawatan personel satuan jajaran TNI Angkatan Udara, meliputi pelayanan personel dan hak-hak anggota, pembinaan kesejahteraan dan moril, pembinaan mental, dan museum TNI Angkatan Udara, serta kemiliteran dan satuan musik. (2) Diswatpersau dipimpin oleh Kepala Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara disingkat Kadiswatpersau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
