PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 158
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara disingkat Diskesau bertugas menyelenggarakan pembinaan kesehatan prajurit, Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dan pembinaan kesehatan satuan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara. (2) Ditkesau dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara disingkat Kadiskesau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Kadiskesau dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Udara “Dr. Suhardi Hardjolukito”, disingkat Karuspau “Dr. Suhardi Hardjolukito”.
