PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 156
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara disingkat Disdikau bertugas menyelenggarakan pembinaan pendidikan TNI Angkatan Udara, yang meliputi analisis kebutuhan,
perencanaan pendidikan, pengembangan pendidikan, pengawasan dan pengendalian pendidikan, evaluasi pendidikan serta pembinaan kurikulum pendidikan. (2) Disdikau dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara disingkat Kadisdikau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasau.
