PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 155
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Udara disingkat Disminpersau bertugas menyelenggarakan pembinaan administrasi personel meliputi penyediaan, penggunaan dan pemisahan personel TNI Angkatan Udara. (2) Disminpersau dipimpin oleh Kepala Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Udara disingkat Kadisminpersau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
