PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 154
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Hukum TNI Angkatan Udara disingkat Diskumau bertugas menyelenggarakan pembinaan hukum di lingkungan TNI Angkatan Udara, yang meliputi pembinaan hukum udara dan ruang angkasa (antariksa), humaniter serta hak asasi manusia, bantuan hukum, pembinaan kesadaran dan penegakan hukum serta perundangundangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara. (2) Diskumau dipimpin oleh Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Udara disingkat Kadiskumau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
