PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 153
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Potensi Kedirgantaraan disingkat Dispotdirga bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan potensi kedirgantaraan menjadi komponen cadangan dan komponen pendukung matra udara serta menyiapkan kekuatan dan kemampuan kewilayahan dalam rangka mewujudkan ruang, alat, dan kondisi juang kedirgantaraan yang tangguh. (2) Dispotdirga dipimpin oleh Kepala Dinas Potensi Kedirgantaraan disingkat Kadispotdirga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasau.
