PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 152
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara disingkat Dislambangjaau bertugas menyelenggarakan pembinaan keselamatan penerbangan dan kelaikan udara yang meliputi pembinaan keselamatan terbang, keselamatan kerja, kelaikan udara, Search and Rescue (SAR) dan survival. (2) Dislambangjaau dipimpin oleh Kepala Dinas Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara disingkat Kadislambangjaau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
