PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 151
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan Udara disingkat Disbangopsau bertugas menyelenggarakan pembinaan pengembangan sistem dan persyaratan operasi udara, penggunaan senjata dan nuklir bio kimia (nubika), pangkalan udara serta pelayanan navigasi udara, pengaturan lalu lintas udara dan meteorologi penerbangan. (2) Disbangopsau dipimpin oleh Kepala Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan Udara disingkat Kadisbangopsau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
