PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 150
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara disingkat Dispenau bertugas menyelenggarakan pembinaan penerangan TNI Angkatan Udara meliputi penerangan satuan, penerangan umum, sejarah dan dokumentasi produksi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
(2) Dispenau dipimpin oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara disingkat Kadispenau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasau.
