PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 149
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara disingkat Dissurpotrudau bertugas menyelenggarakan pembinaan survei, pemotretan udara, dan pemetaan termasuk pengamanan proses dan produknya sesuai dengan kebijakan Kasau dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dissurpotrudau dipimpin oleh Kepala Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara disingkat Kadissurpotrudau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
