PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 148
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara disingkat Dispamsanau bertugas menyelenggarakan pembinaan intelijen TNI Angkatan Udara yang meliputi intelijen udara, pengamanan tubuh TNI Angkatan Udara dan persandian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara. (2) Dispamsanau dipimpin oleh Kepala Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara disingkat Kadispamsanau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
