PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 147
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara disingkat Dislitbangau bertugas menyelenggarakan pembinaan penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengujian dan evaluasi perangkat keras serta pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembinaan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Udara. (2) Dislitbangau dipimpin oleh Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara disingkat Dislitbangau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
