Pasal 146
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara disingkat Disinfolahtaau bertugas menyelenggarakan pembinaan system informasi dan pengolahan data yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan penyiapan sistem informasi TNI Angkatan Udara secara elektronik yang meliputi bidang intelijen, operasi, personel, logistik/materiil, keuangan, perencanaan pembangunan kekuatan, program dan anggaran, metode, dan potensi dirgantara serta pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara. (2) Disinfolahtaau dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara disingkat Kadisinfolahtaau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
