PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 145
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara disingkat Diskuau bertugas menyelenggarakan pembinaan keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan TNI Angkatan Udara. (2) Diskuau dipimpin oleh Kepala Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara disingkat Kadiskuau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
