PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 144
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Logistik TNI Angkatan Udara disingkat Slogau bertugas membantu Kasau dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang pembinaan logistik dan dukungan logistic yang meliputi pembinaan materiil, aeronautika, komunikasi dan elektronika, fasilitas dan konstruksi, serta penyelenggaraan pengadaan materiil TNI Angkatan Udara dalam rangka pembinaan TNI Angkatan Udara. (2) Slogau dipimpin oleh Asisten Logistik Kasau disingkat Aslog Kasau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Aslog Kasau dibantu oleh Wakil Aslog Kasau.
