Pasal 143
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Personalia TNI Angkatan Udara disingkat Spersau bertugas membantu Kasau dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang personel yang meliputi klasifikasi, pendayagunaan, pengawakan, rencana kebutuhan, pemeriksaan dan pengendalian inventarisasi, pengawasan dan pengendalian penggunaan serta pengawasan dan pengendalian penyediaan/ pengadaan, dan pembinaan personel yang meliputi penyediaan/ pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan personel. (2) Spersau dipimpin oleh Asisten Personel Kasau disingkat Aspers Kasau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Aspers Kasau dibantu oleh Wakil Aspers Kasau.
