PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 142
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Operasi TNI Angkatan Udara disingkat Sopsau bertugas membantu Kasau dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang pembinaan, pengendalian kekuatan dan kemampuan operasi yang meliputi perencanaan, operasi, latihan, dukungan, komunikasi dan perang elektronika, pembinaan profesi operasi, dan strategi operasi. (2) Sopsau dipimpin oleh Asisten Operasi Kasau disingkat Asops Kasau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Asops Kasau dibantu oleh Wakil Asops Kasau.
