PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 141
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Pengamanan TNI Angkatan Udara disingkat Spamau bertugas membantu Kasau dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang pembinaan fungsi intelijen TNI Angkatan Udara yang meliputi intelijen udara dan pengamanan tubuh TNI Angkatan Udara dalam rangka pembinaan TNI Angkatan Udara. (2) Spamau dipimpin oleh Asisten Pengamanan Kasau disingkat Aspam Kasau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Aspam Kasau dibantu oleh Wakil Aspam Kasau.
