Pasal 140
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara disingkat Srenaau bertugas membantu Kasau dalam menyelenggarakan fungsi staf di bidang perencanaan dan anggaran TNI Angkatan Udara yang meliputi perumusan kebijakan dan perencanaan strategis, pembinaan manajemen termasuk sistem dan metode, perencanaan program dan anggaran, penelitian dan pengembangan, pelaksanaan anggaran, pengendalian program
dan anggaran, serta pembinaan system informasi dalam rangka pembinaan TNI Angkatan Udara. (2) Srenaau dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kasau disingkat Asrena Kasau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Asrena Kasau dibantu oleh Wakil Asrena Kasau disingkat Waasrena Kasau.
