PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 139
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Ahli Kasau disingkat Sahli Kasau bertugas membantu memberikan saran kepada Kasau untuk mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara. (2) Sahli Kasau terdiri dari 7 (tujuh) Perwira Tinggi yang bertanggung jawab kepada Kasau. (3) Mekanisme pelaksanaan tugas Sahli Kasau diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
