PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 138
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara disingkat Itjenau bertugas membantu Kasau di bidang pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan perbendaharaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib administrasi dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan dan pembangunan kekuatan di jajaran TNI Angkatan Udara dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Udara. (2) Itjenau dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara disingkat Irjenau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Irjenau dibantu oleh 2 (dua) orang Inspektorat Itjenau.
