PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 137
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakasau adalah pembantu dan penasihat utama Kasau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau. (2) Wakasau bertugas sebagai pembantu dan penasihat utama Kasau dalam memimpin, mengkoordinasikan dan membina badan-badan pembantu pemimpin/staf, pelayanan dan pelaksana staf, serta pelaksana pusat dan komando utama, serta tugas lain yang dibebankan oleh Kasau.
