Pasal 136
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Staf TNI Angkatan Udara disingkat Kasau adalah pimpinan TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kasau bertugas : a. memimpin TNI Angkatan Udara dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan Udara; b. membantu Panglima TNI dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer matra udara; c. membantu Panglima TNI dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan TNI Angkatan Udara; dan d. melaksanakan tugas lain matra udara yang diberikan oleh Panglima TNI. (3) Kasau dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kasau disingkat Wakasau.
