PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 135
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Markas Besar TNI Angkatan Udara terdiri atas : a. unsur pimpinan :
- Kepala Staf TNI Angkatan Udara; dan
- Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
b. unsur pembantu pimpinan :
- Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara;
- Staf Ahli Kasau;
- taf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara;
- Staf Pengamanan TNI Angkatan Udara;
- Staf Operasi TNI Angkatan Udara;
- Staf Personalia TNI Angkatan Udara;
- Staf Logistik TNI Angkatan Udara; dan
c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima.
d. Badan Pelaksana Pusat :
- Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara;
- Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara;
- Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara;
- Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara;
- Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara;
- Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara;
- Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan Udara;
- Dinas Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara;
- Dinas Potensi Kedirgantaraan;
- Dinas Hukum TNI Angkatan Udara;
- Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Udara;
- Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara;
- Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara;
- Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara;
- Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara;
- Dinas Materiil TNI Angkatan Udara;
- Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara;
- Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara;
- Dinas Fasilitas dan Kontruksi TNI Angkatan Udara;
- Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara;
- Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa “Saryanto”
(Lakespra “Saryanto”); 22. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara; 23. Akademi TNI Angkatan Udara (AAU); dan 24. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara (Seskoau).
e. Komando Utama Pembinaan :
Koopsau;
Komando Pendidikan TNI Angkatan Udara;
Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara; dan
Korps Pasukan Khas.
