Pasal 134
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI Angkatan Laut disingkat Kobangdikal bertugas melaksanakan pendidikan formal TNI Angkatan Laut, yang meliputi pendidikan pertama, pembentukan, pengembangan, spesialisasi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, peralihan dan pendidikan nonformal yang dibutuhkan, serta menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan doktrin operasi laut tingkat taktik, pengkajian dan pengembangan operasi amfibi aspek darat dan operasi darat, serta pengkajian dan pengembangan dukungan umum operasi laut di lingkungan TNI Angkatan Laut. (2) Kobangdikal dipimpin oleh Komandan Komando Pengembangan Pendidikan TNI Angkatan Laut disingkat Dankobangdikal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
(3) Dankobangdikal dibantu oleh Wakil Dankobangdikal disingkat Wadan Kobangdikal serta Komandan Komando Pendidikan Operasi Laut disingkat Dankodikopsla.
