PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 133
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Korps Marinir disingkat Kormar bertugas membina kekuatan, kesiapan operasional satuan marinir sebagai pasukan pendarat amfibi TNI Angkatan Laut (Pasrat) dalam rangka proyeksi kekuatan ke darat lewat laut, operasi pertahanan pantai di pulau-pulau strategis serta operasi tempur lainnya sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. (2) Kormar dipimpin oleh Komandan Korps Marinir disingkat Dankormar yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. (3) Dankormar dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Staf Kormar disingkat Kas Kormar serta Komandan Pasukan Marinir disingkat Danpasmar.
