PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 132
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Komando Lintas Laut Militer disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, juga sebagai Kotama Bin bertugas sebagai pembina tunggal angkutan laut TNI, membina kemampuan sistem angkutan laut militer, membina potensi angkutan laut nasional guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara di laut, dan membina kesiapan operasional untuk melaksanakan angkutan laut TNI yang meliputi personel, alat-peralatan dan pembekalan baik yang bersifat taktis, strategis maupun administratif sesuai dengan kebijakan Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal.
