PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA...
Pasal 15
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau instansi lainnya yang terkait dengan kegiatan ekspor dan/atau impor, secara bertahap wajib mengunakan Sistem INSW paling lambat akhir September 2008. (2) Pentahapan sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
