PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA...
Pasal 16
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini di masing-masing instansi pengguna diatur secara bersama atau sendiri-sendiri dengan Peraturan Menteri atau Kepala Instansi Pengguna.
