PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN...
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Apabila Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN berhalangan tetap, maka PRESIDEN memilih dan mengangkat Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang baru.
